Cara Blokir Rekening Penipu Lewat HP Setelah Terlanjur Transfer

Memblokir rekening penipu lewat HP bisa dilakukan dengan beberapa cara. Opsi pemblokiran rekening kini terbuka lebar, sebagai respon atas banyaknya kasus penipuan berkedok transaksi, undian berhadiah, dan modus-modus lainnya. Di artikel ini, kami akan membahas cara blokir rekening penipu secara online via HP.

5 Cara Blokir Rekening Penipu Secara Online

Jika kamu merasa telah menjadi korban penipuan, maka kamu bisa segera mengambil tindakan dengan melaporkan tindakan penipuan tersebut. Laporan bisa kamu buat secara online, sehingga tidak perlu datang ke teller Bank. Beberapa opsi laporan yang bisa kamu ambil, yaitu:

1. BRTI Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan laman khusus untuk aduan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Lewat laman ini, kamu bisa melaporkan tindakan penipuan yang kamu alami. Cara blokir rekening penipu lewat BRTI Kominfo, yaitu:

  • Kunjungi laman Aduan BRTI.
  • Di halaman utama, klik “Buka Live Chat”.

 

  • Kamu akan terhubung dengan petugas Helpdesk BRTI.
  • Helpdesk akan memintamu untuk mengisi identitas diri, meliputi nama, alamat email, dan nomor telepon.
  • Lampirkan bukti penipuan berupa rekaman percakapan telepon atau screenshot pesan dari si penipu, lengkap dengan bukti transfer.
  • Helpdesk akan membuatkan tiket laporan SMART PPI, lalu mengirimkan permintaan kepada provider seluler untuk memblokir nomor si penipu.
  • Proses pemblokiran memakan waktu hingga 1×24 jam.

Setelah nomor telepon pelaku berhasil diblokir, kamu bisa melanjutkan dengan membuat laporan ke Bank atau OJK untuk menutup akses perbankan si pelaku.

2. Lapor.go.id

Cara memblokir rekening penipu lewat HP yang kedua untuk melaporkan penipuan online adalah Lapor.go.id. Portal ini dibuat khusus oleh pemerintah untuk menyediakan akses pengaduan masyarakat secara online. Cara blokir rekening penipu di Lapor.go.id sangatlah mudah, yaitu:

  • Buka Lapor.go.id.
  • Di bagian “Pilih Klasifikasi Laporan”, pilih “PENGADUAN”.
BACA JUGA :  Behavioral Finance: Pengertian, Konsep, dan Biasnya

  • Isi detail aduan meliputi judul, isi, tanggal kejadian, dan lokasi kejadian.

  • Di bagian “Ketik Instansi Tujuan”, pilih instansi yang relevan dan memiliki kewenangan untuk menangani kasus penipuan yang kamu alami. Sesuaikan dengan ranah kasus, agar aduanmu bisa segera ditindaklanjuti.
  • Di bagian “Pilih Kategori Laporan Anda”, kamu bisa mengambil salah satu dari opsi “Teknologi Informasi dan Komunikasi”, yaitu:
    • Blokir Nomor Telepon.
    • Konten Penipuan
    • Phishing/Pengelabuan
  • Di pojok kiri bawah halaman laporan, terdapat tombol “Upload Lampiran”.
  • Klik tombol tersebut, lalu unggah bukti penipuan, bisa berupa rekaman percakapan, screenshot pesan, hingga bukti transfer.
  • Klik tombol “LAPOR!”.

Setelah berhasil membuat laporan, pihak Lapor.go.id akan meneruskan laporan yang kamu buat ke instansi dan pihak-pihak terkait. Dalam waktu singkat, nomor seluler dan nomor rekening pelaku akan terblokir, sehingga tidak bisa melanjutkan aksi penipuannya.

3. Cekrekening.id

Cara memblokir rekening penipu lewat HP yang ketiga adalah melalui portal cekrekening.id yang merupakan situs resmi dari Kominfo. Di situs ini, kamu bisa melihat, mendaftarkan, dan melaporkan akun rekening sebagai acuan keamanan bertransaksi. Cara blokir rekening penipu melalui cekrekening.id, yaitu:

  • Buka cekrekening.id.
  • Di bagian “Laporkan Rekening”, klik tombol “Laporkan Sekarang”.

 

  • Langkah pertama adalah memasukkan informasi rekening Bank atau akun e-wallet pelaku.

  • Pilih nama Bank dan tulis nomor rekening di kolom yang tersedia.
  • Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Langkah kedua adalah melaporkan biodata pelaku.

  • Masukkan nama dan nomor telepon pelaku di kolom yang tersedia.
  • Pilih salah satu kategori penipuan yang paling relevan dengan kasusmu, misalnya “Investasi Online Fiktif” atau “Scamming”.
  • Tulis nilai kerugian yang kamu alami di kolom “Jumlah Kerugian”.

  • Pilih media transaksi yang pelaku gunakan, misalnya “WhatsApp”.
BACA JUGA :  Mengenal Overspending di Kalangan Milenial dan Cara Mencegahnya

  • Cantumkan URL post pelaku di media sosial atau alamat website pelaku (bila ada) di kolom “Detail Sumber Media”.
  • Centang kolom paling bawah untuk melaporkan nomor telepon pelaku ke Aduannomor.id sekaligus.
  • Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Langkah ketiga adalah mengisi identitasmu sebagai pelapor. Isi semua kolom dengan informasi yang valid agar laporanmu segera diproses.

  • Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Langkah keempat adalah menjelaskan kronologi penipuan. Semua cara blokir rekening penipu mewajibkan kronologi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tulis secara lengkap dan runtut di kolom yang tersedia.

  • Isi tanggal kejadian yang cocok dengan bukti panggilan atau pesan dari pelaku.
  • Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Langkah terakhir adalah melampirkan bukti kejadian.

  • Unggah foto KTP kamu dalam format jpg atau png dengan ukuran maksimal 5 MB.
  • Unggah bukti dalam format jpg, png, atau pdf dengan jumlah maksimal 9 file dan ukuran maksimal setiap file 5 MB.

  • Centang “I’m not a robot”.
  • Klik tombol “Submit”.

Setelah berhasil membuat laporan, selanjutnya kamu hanya perlu menunggu sampai pihak berwenang menindaklanjuti laporanmu. Pemberitahuan mengenai status laporan akan kamu terima melalui SMS, WhatsApp, atau Email.

4. Customer Service Bank

Cara memblokir rekening penipu lewat HP selanjutnya adalah melalui layanan Customer Service (CS) Bank. Setiap Bank pasti menyediakan CS online yang bisa kamu andalkan untuk melaporkan tindak penipuan. Cara blokir rekening penipu lewat CS Bank, yaitu:

  • Cari informasi mengenai channel CS online di Bank yang pelaku gunakan. Kamu bisa menemukan kontak CS Bank di laman website resmi bank tersebut.
  • Hubungi pihak CS dan sampaikan informasi lengkap mengenai penipuan yang kamu alami, meliputi:
    • Identitas pelaku.
    • Nomor rekening pelaku.
    • Nomor telepon pelaku.
    • Kronologi, waktu, dan lokasi kejadian.
    • Nilai kerugian.
    • Barang bukti berupa rekaman pembicaraan, screenshot chat, dan bukti transfer.
  • Setelah menyampaikan laporan, tunggu sampai pihak Bank memproses laporanmu dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
  • Kamu akan menerima perkembangan mengenai laporan yang kamu buat via SMS atau Email.
BACA JUGA :  Agio Saham: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Pencatatannya

Pihak Bank biasanya bergerak cepat dalam memblokir nomor rekening pelaku. Sedangkan untuk memblokir nomor telepon atau memprosesnya sebagai tindak pidana, Bank mungkin mengarahkanmu untuk membuat laporan terpisah ke instansi terkait.

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cara memblokir rekening penipu lewat HP yang terakhir adalah melalui form pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai regulator jasa keuangan, OJK tentunya memiliki kewenangan untuk memproses kasus penipuan yang melibatkan Bank, e-wallet, maupun jasa finansial lainnya. 

Cara blokir rekening penipu melalui OJK, yaitu:

  • Kunjungi Form Pengaduan OJK.
  • Di bagian “IDENTITAS PELAPOR”, isi semua kolom dengan identitas pribadimu.

 

  • Sampaikan detail kasus di bagian “PENGADUAN”.

  • Di bagian “DOKUMEN PENGADUAN”, lampirkan semua dokumen yang dibutuhkan OJK untuk memproses laporanmu. Ukuran file lampiran maksimal 1 MB.
  • Jika sebelumnya kamu sudah menghubungi OJK, maka centang kolom “Ya” di bagian “INFORMASI TAMBAHAN”.

  • Masukkan kode captcha.
  • Klik tombol “KIRIM”.

Setelah membuat pengaduan, OJK akan memeriksa laporanmu dan bukti-bukti yang kamu lampirkan. Kalau semua buktinya lengkap, OJK akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk memblokir rekening yang digunakan si pelaku.

Sudah Tahu Cara Blokir Rekening Penipu?

Demikianlah cara memblokir rekening penipu lewat HP tanpa harus ke teller Bank atau kantor polisi. Sebelum membuat laporan, pastikan kamu sudah menyiapkan semua bukti dan informasi. Jangan biarkan penipu berkeliaran dan merugikan lebih banyak orang. Segera laporkan dengan cara-cara di atas!