Apakah anda saat ini sudah menginjak usia 17 tahun dan belum tahu cara membuat KTP baru. KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu tanda pengenal yang wajib dimiliki bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Apalagi bagi anda yang baru saja menginjak usia 17 tahun dan ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi atau bekerja. Maka sebelum membuat KTP atau e-KTP ini ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan dan pahami. Diantaranya sebagai berikut :
Persyaratan Untuk Membuat KTP
Adapun beberapa persyaratan dalam membuat KTP / e-KTP diantaranya sebagai berikut :
Syarat Membuat KTP Baru :
- Usia Sudah 17 Tahun
- Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
Syarat Membuat KTP Untuk WNA (Warga Negara Asing) :
Apabila anda merupakan wna yang baru saja ingin menjadi warga Indonesia dan belum tau cara membuat ktp baru. Simak penjelasan berikut ini :
Dalam persyaratan membuat ktp baru untuk WNA yakni sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi anda WNA adalah sebagai berikut :
- Usia sudah 17 Tahun
- Sudah Menikah/Pernah Menikah
- Membawa Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Perjalanan
- Membawa Surat Izini Tetap Tinggal
Persyaratan Bikin KTP Baru Pindahan
Apabila anda merupakan warga yang baru saja pindah, maka ada beberapa syarat yang harus disiapkan diantaranya sebagai berikut :
- Surat keterangan pindah alamat KTP yang dibuatkan oleh RT dan RW tempat tinggal awal
- Fotokopi atau asli KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi atau asli e-KTP
- 5 Lembar Pas Foto 3×4
Cara Membuat KTP
Setelah beberapa persyaratan diatas udah terpenuhi maka langkah selanjutnya adalah membuat KTP tersebut. Cara membuat KTP baru, KTP pindah alamat, dan KTP untuk WNA sama saja. Akan tetapi yang membedakan hanya langkahnya saja.
Berikut cara membuat KTP dan langkah-langkah nya :
1. Memfotocopy Dokumen
Langkah pertama fotocopy dokumen asli sebanyak 3-5 lembar untuk menjaga-jaga jika ada permintaan salinan dokumen yang banyak oleh instansi penerbit KTP.
2. Pergi Ke Kelurahan
Selanjutnya adalah anda perlu datang ke kelurahan untuk meng-antri setelah melakukan pendaftaran. Kemudian anda perlu menunggu beberapa menit untuk dipanggil sesuai nama atau nomor panggilan.
Perlu diketahui kantor kelurahan biasanya buka mulai dari 08:00 pagi hingga 15:00 sore. Maka untuk mendapatkan antrean pertama anda perlu datang lebih awal.
4. Menyerahkan Beberapa Dokumen
Apabila anda sudah mulai dipanggil oleh petugas maka selanjutnya untuk menyerahkan dkoumen-dokumen yang anda siapkan tadi. Petugas akan melihat dokumen asli dan salinan milik anda, namun yang mereka simpan adalah dokumen salinan saja.
5. Melakukan Sesi Foto dan Sidik Jari
Kemudian jika sudah mengumpulkan dokumen yang sudah anda siapkan tadi. Selanjutnya anda akan diminta untuk sesi foto dan sidik jari. Setelah selesai anda akan diberikan surat pengantar untuk menggantikan KTP sementara hingga proses KTP diterbitkan
Penutup
Bagaimana apakah anda sudah siap untuk membuat KTP baru setelah membaca cara membuat ktp baru diatas tadi. Jika anda sudah menginjak usia 17 tahun maka untuk tidak menunda-nunda membuat ktp baru.
Mungkin sekian tadi artikel yang dapat saya buat untuk anda, semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.