Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2023 dan Perhitungannya

Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Besaran tarif PTKP mengalami beberapa kali perubahan. Lantas, berapa tarif PTKP untuk Peraturan Menteri Keuangan terbaru? Simak rangkuman berikut ini!

Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Penghasilan Tidak Kena Pajak dikenal dengan istilah PTKP. Dalam Peraturan Menteri Keuangan, PTKP termasuk salah satu jenis objek pajak yang sudah mengalami perubahan tarif beberapa kali.

Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan tarif atau besaran dari penghasilan yang tidak kena pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dibebankan kepada wajib pajak orang pribadi.

Sederhananya, orang yang memiliki penghasilan bulanan tidak mencapai batasan tarif dalam peraturan PTKP, tidak wajib membayar pajak.

Jenis PTKP bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah yang memiliki penghasilan sedikit dan tidak memenuhi kriteria dalam PPh Pasal 21.

Sebab, pajak penghasilan tidak dibebankan kepada seluruh masyarakat yang berpenghasilan. Artinya, pajak penghasilan hanya dibebankan kepada orang-orang yang masuk ke dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak atau PKP.

Peraturan Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak 2023

PTKP diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di dalam pasal tersebut, sudah dijelaskan mengenai peraturan jenis PTKP terbaru tahun 2023.

Jika pada peraturan sebelumnya terdapat 4 lapisan tentang PTKP, di peraturan terbaru ada 5 lapisan PTKP, yaitu:

  • Tarif 5% untuk penghasilan sebesar Rp60.000.000,00 per tahun;
  • Penghasilan Rp60.000.000,00-Rp250.000.000,00 per tahun dikenakan tarif 15%;
  • Penghasilan Rp250.000.000,00-Rp500.000.000,00 akan dikenakan tarif 25%;
  • Tarif 30% untuk penghasilan Rp500.000.000,00-Rp5 miliar per tahun;
  • Tarif 35% untuk penghasilan Rp5 miliar ke atas.

Tarif PTKP Berdasarkan Jumlah Tanggungan

Melansir dari website Pajak.com, berikut uraian tarif PTKP berdasarkan jumlah tanggungan:

  • Wajib pajak untuk orang pribadi yang lajang atau belum menikah sebesar Rp54.000.000,00;
  • Istri yang memiliki penghasilan dan setelah mengalami penggabungan dengan penghasilan suami berjumlah Rp54.000.000,00;
  • Wajib pajak yang sudah kawin mendapat tambahan Rp4.500.000,00;
  • Tambahan Rp4.500.000,00 kepada setiap anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan, paling banyak berjumlah 3 orang setiap keluarga.
BACA JUGA :  7 Cara Mengatur Keuangan Ala Jepang, Dapat Hemat hingga 35%!

Maksud keluarga sedarah adalah seseorang yang memiliki garis keturunan lurus sederajat, yaitu ayah, ibu, atau anak. Sedangkan untuk garis keturunan ke samping sederajat adalah saudara kandung.

Sedangkan maksud dari keluarga semenda garis keturunan lurus sederajat adalah mertua, anak tiri, dan hubungan semenda garis keturunan ke samping sederajat, yaitu ipar.

Merujuk dalam peraturan terbaru tentang PTKP, maka anggota keluarga seperti orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, saudara, atau ipar yang menjadi tanggungan berhak mendapatkan PTKP maksimal 3 orang.

Sementara maksud dari tanggungan sepenuhnya, yaitu anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan dan biaya hidupnya jadi tanggungan wajib pajak. Menurut UU Pajak Penghasilan, tanggungan sepenuhnya wajib pajak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tinggal bersama dengan wajib pajak;
  • Terbukti tidak memiliki penghasilan;
  • Biaya hidup tidak mendapat bantuan dari anggota keluarga lain.

Jika wajib pajak hanya membantu biaya hidup, maka wajib pajak tersebut tidak masuk dalam kategori tanggungan sepenuhnya.

Memahami Status PTKP

Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memiliki status atau kode penulisan seperti TK dan K. Agar tidak salah dalam memahami PTKP, simak penjelasan mengenai kode-kodenya berikut ini:

1. Status Lajang atau Tidak Kawan (TK)

Kode TK merujuk pada istilah Tidak Kawin. Artinya, wajib pajak masih berstatus lajang. Berikut beberapa pengertian kode dari status TK:

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0: Wajib pajak yang tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan.
  • PTKP TK/1: Wajib pajak yang tidak atau belum kawin dan memiliki tanggungan 1 orang.
  • PTKP TK/2: Wajib pajak tidak kawin, tapi memiliki tanggungan 2 orang.
  • PTKP TK/3: Wajib pajak berstatus tidak kawin dan memiliki tanggungan sebanyak 3 orang.
BACA JUGA :  Apa Itu Side Hustle? Ini Contoh dan Cara Memulainya

2. Status Wajib Pajak yang Sudah Menikah

Berikutnya ada jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi wajib pajak yang sudah menikah. Kode untuk wajib pajak yang sudah menikah adalah K. Berikut uraian dari kode K:

  • PTKP K/0: Wajib pajak yang sudah menikah, tapi belum atau tidak memiliki tanggungan.
  • PTKP K/1: Artinya wajib pajak sudah berstatus menikah dan hanya memiliki 1 tanggungan saja.
  • PTKP K/3: Merujuk pada wajib pajak yang sudah kawin dan memiliki 3 tanggungan.

3. Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak Gabungan

Status terakhir adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang kamu gabungkan dengan pasangan. Status ini menggunakan kode (K/I). Berikut penjelasannya:

  • PTKP K/I/0: Penghasilan suami dan istri yang mengalami penggabungan, tapi tidak memiliki tanggungan.
  • PTKP K/I/1: Artinya penghasilan suami dan istri yang memiliki tanggungan 1 orang.
  • PTKP K/I/2: Kode tersebut merujuk pada gabungan penghasilan dari suami dan istri serta memiliki tanggungan 2 orang.
  • PTKP K/I/3: Kode untuk gabungan penghasilan suami dan istri yang sudah memiliki 3 tanggungan.

Contoh Menghitung PTKP yang Benar

Perhitungan PTKP bertujuan untuk mengetahui apakah wajib pajak masuk ke dalam PTKP atau PKP (Penghasilan Kena Pajak). Perhitungan PTKP sendiri bisa kamu lakukan secara manual dengan mengikuti aturan tarif dan jenis PTKP pada penjelasan sebelumnya.

Berikut contoh kasus yang berhubungan dengan perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak:

1. Contoh Pertama

Andi merupakan karyawan swasta yang memiliki penghasilan Rp4.500.000,00 per bulan dan saat ini Andi berstatus lajang. Perhitungan gaji Andi dalam setahun, yaitu:

Rp4.500.000,00 x 12 bulan = Rp54.000.000,00.

Dari status dan perhitungan di atas, maka Andi masuk ke dalam jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak TK/0. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

BACA JUGA :  Agio Saham: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Pencatatannya

PPh 21 terutang= Gaji satu tahun – PTKP

    = Rp54.000.000,00 – Rp54.000.000,00 = Rp0

Berdasarkan contoh di atas, maka Andi termasuk golongan PTKP karena penghasilan dalam satu tahun miliknya masih masuk ke dalam jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Berdasarkan PMK 010/2016, besaran PTKP bagi wajib pajak tidak kawin sebesar Rp54.000.000,00; tambahan Rp4.500.000,00 untuk kawin; tambahan Rp4.500.000,00 untuk satu anak dengan maksimal 3 orang anak yang jumlah keseluruhannya Rp13.500.000,00.

2. Contoh Kedua

Andi merupakan pegawai swasta berstatus tidak kawin. Maka Andi masuk ke dalam PTKP TK/0, yaitu Rp54.000.000,00 per tahun.

Kemudian, Andi menikah dan istrinya tidak bekerja. Maka, status Andi berubah menjadi PTKP K/0 dan mendapatkan tambahan Rp4.500.000,00. Maka, perhitungan PTKP per tahunnya adalah:

Rp54.000.000,00 + Rp4.500.000,00 = Rp58.500.000,00 per tahun.

Setahun kemudian, Andi dan istri memiliki satu orang anak. Maka, status PTKP berubah menjadi K/1. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Rp54.000.000,00 + Rp4.500.000,00 + Rp4.500.000,00

= Rp117.000.000.000,00 per tahun.

Sudah Lebih Tahu Tentang Jenis PTKP Tahun 2023?

Pajak adalah kewajiban bagi semua masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua masyarakat Indonesia masuk ke dalam kriteria wajib pajak, seperti PTKP.

Berdasarkan peraturan terbaru, orang-orang dengan penghasilan di bawah kriteria PPh 21 masuk ke dalam jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak. Perhitungan PTKP hanya perlu mengikuti peraturan yang berlaku. Meskipun kamu termasuk golongan PTKP, pelaporan pajak tetap harus kamu lakukan setiap tahunnya.