Sebuah informasi yang beredar di media sosial Facebook menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan daftar produk yang difatwakan haram karena terafiliasi dengan Israel. Namun, MUI membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Dalam unggahan yang beredar, terdapat daftar 121 merk dagang yang disebut-sebut sebagai produk Israel, termasuk fast food, sabun, penyedap, minuman, produk kecantikan, brand pakaian, sepatu, dan popok. Di samping daftar tersebut, terdapat ajakan untuk memboikot produk-produk tersebut.
Menyikapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa konten tersebut adalah hoaks. MUI pun memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang seharusnya boikot, sebagaimana yang beredar di media sosial.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan untuk merilis daftar produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel. Lebih lanjut, MUI menjelaskan bahwa yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel.
Miftahul Huda menambahkan bahwa sampai saat ini, MUI belum dapat memastikan kebenaran informasi mengenai produk-produk yang disebutkan dalam unggahan tersebut, apakah benar-benar merupakan produk Israel dan afiliasinya atau tidak. Klarifikasi ini dikeluarkan sebagai upaya untuk menghindari penyebaran informasi palsu dan menjaga keberlangsungan hubungan antara MUI dan masyarakat.
Sumber berita : https://jogja.tribunnews.com/2023/11/17/hoax-rilis-daftar-121-produk-pro-israel-yang-difatwakan-haram-mui